Apakah Visi dan Misi LBH LEC Garut ?
LBH LEC Garut memiliki Visi Terbentuknya Substansi, Struktur dan Kultur Hukum Yang Mendukung Terwujudnya Sufremasi Hukum
LBH LEC Garut memiliki Misi yaitu :
- Membangun substansi (aturan) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (hukum yang responsif)
- Membangun kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, serta mampu membela dan memperjuangkan hak-haknya tersebut.
- Membangun struktur (lembaga) hukum yang bersih dari skandal Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
- Membuka kran bagi adanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut kepentingannya
- Membangun jaringan informasi dengan lembaga lain di bidang hukum melalui media baik cetak maupun elektronik
- Menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain di bidang hukum dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat
Dimana LBH LEC Garut berada ?
LBH LEC Garut bertempat di Jl. Guntur Sari Komp. YPI Hikmah Kabupaten Garut, phone (0262) 540795, E-mail : lbh_lec@yahoo.co.id
Bagaimana Kedudukan LBH LEC Garut ?
Kedudukan LBH LEC Garut adalah independen ,tidak berada dibawah organisasi manapun atau instansi manapun, namun dalam melakukan usahanya dapat bekerja sama dangan organisasi dan atau instansi manapun selama tidak mengikat
Apakah Tujuan LBH LEC Garut ?
Tujuan LBH LEC Garut adalah mewujudkan sufremasi hukum, khususnya di tanah intan Garut, menuju Masyarakat Madani, yang diridhoi Allah SWT.
Usaha apa yang dilakukan guna mewujudkan tujuan LBH LEC Garut itu sendiri ?
Dalam rangka mencapai tujuannya , LBKH LEC Garut melakukan usaha-usha sebagai berikut :
- Melakukan pengkritisan terhadap setiap produk perundang-undangan (produk legislative), maupun pengkritisan tehadap kebijakan pemerintah,serta mengajukan legal drafting
- Melakukan kontrol terhadap lembaga atau instansi pemerintah, terutama terhadap lembaga yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum, melalui penerimaan pengaduan dan informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan
- Melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami masalah hukum
- Mengadakan pendidikan kritis bagi masyarakat, baik dalam bentuk pelatihan diskusi, seminar, penyuluhan hukum,maupun kampanye penyadaran
- Melakukan bantuan hukum terhadap masyarakat baik melalui jalur litigasi (peradilan) maupun jalur non litigasi (non peradilan)
(1) Keuangan LBH LEC Garut diperoleh dari
- Donatur baik tetap maupun tidak tetap
- Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum
- Kerjasama dengan lembaga lain
Sejak Kapan LBH LEC Garut berdiri ?
Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre berdiri sejak tahun 2003 melalui Akta Pendirian yaitu Akta Notaris Nomor 1 tahun 2003, serta telah terdaftar di Pengadilan Negeri Garut dan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung.




