Profil LBH



Nama
  •  Organisasi ini bernama Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Local Education Centre, disingkat menjadi LBKH LEC Garut adalah sebuah lembaga yang berbadan hukum, bergerak dibidang bantuan hukum baik bantuan hukum yang dilakukan melalui jalur peradilan (litigasi) maupun bantuan hukum yang dilakukan melalui jalur di luar peradilan (non litigasi), serta di bidang Konsultasi hukum, yang bertujuan mewujudkan sufremasi hukum, khususnya di Garut, menuju masyarakat yang diridhoi Allah SWT.
VISI
  • Terbentuknya Substansi, Struktur dan Kultur Hukum Yang Mendukung Terwujudnya Sufremasi Hukum
MISI
  1. Membangun substansi (aturan) hukum yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan rakyat (hukum yang responsif)
  2. Membangun kesadaran kritis masyarakat sebagai subyek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat, serta mampu membela dan memperjuangkan hak-haknya tersebut.
  3. Membangun struktur (lembaga) hukum yang bersih dari skandal Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
  4. Membuka kran bagi adanya partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut kepentingannya
  5. Membangun jaringan informasi dengan lembaga lain di bidang hukum melalui media baik cetak maupun elektronik
  6. Menjalin kerjasama dengan lembaga atau organisasi lain di bidang hukum dalam menangani kasus-kasus hukum di masyarakat
KONSEP ADVOKASI (BANTUAN HUKUM)
  1. Analisis Sosoial
  2. Kampanye Penyadaran
  3. Pendidikan Kritis
  4. Pengorganisiran Massa
  5. Bantuan hukum melalui jalur Litigasi (Pengadilan) Maupun Non Litigasi (Non Peradilan)
KEDUDUKAN LBKH LEC 
  1. Tempat kedudukan LBKH LEC Garut adalah di Jl. Guntur Sari Komp. YPI Hikmah Kabupaten  Garut, phone (0262) 540795, E-mail : lbh_lec@yahoo.co.id   
  2. Kedudukan LBKH LEC Garut adalah independen ,tidak berada dibawah organisasi manapun atau instansi manapun, namun dalam melakukan usahanya dapat bekerja sama dangan organisasi dan atau instansi manapun selama tidak mengikat

AZAS
  • Organisasi ini berazaskan Pancasila dan nilai-nilai  Islam
GERAKAN
  • LBKH LEC Garut adalah lembaga yang bergerak dibidang bantuan hukum, yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki masalah/persoalan hukum, baik kolektif maupun perorangan, melalui jalur litigasi (peradilan) maupun jalur non litigasi (non peradilan), serta di bidang Konsultasi hukum.
TUJUAN
  • Tujuan LBKH LEC Garut adalah mewujudkan sufremasi hukum, khususnya ditanah  intan Garut, menuju Masyarakat  Madani, yang diridhoi Allah SWT.
USAHA
Dalam rangka mencapai  tujuannya , LBKH LEC Garut melakukan usaha-usha sebagai berikut:
  1. Melakukan pengkritisan terhadap setiap produk perundang-undangan (produk legislative), maupun pengkritisan tehadap kebijakan pemerintah,serta mengajukan legal drafting 
  2. Melakukan kontrol  terhadap lembaga atau instansi  pemeintah, terutama terhadap lembaga  yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum, melalui penerimaan  pengaduan dan  informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan 
  3. Melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang  mengalami masalah hukum 
  4. Mengadakan pendidikan kritis bagi masyarakat, baik dalam bentuk pelatihan diskusi, seminar, penyuluhan hukum,maupun kampanye  penyadaran 
  5. Melakukan bantuan hukum terhadap masyarakat baik melalui jalur litigasi (peradilan) maupun jalur non litigasi (non peradilan)
KEUANGAN
(1)  Keuangan LBKH LEC Garut diperoleh dari
a.    Donatur baik tetap maupun tidak tetap
b.    Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum
c.    Kerjasama dengan lembaga lain
(2)  sumbangan atau bantuan lain dari luar yang tidak mengikat